Wujudkan Transparansi, Pemdes Arjowilangun Sahkan Panitia Pembangunan Pendopo Sukoco-Sukaci

28 Maret 2026
Mas Carik
Dibaca 8 Kali
Wujudkan Transparansi, Pemdes Arjowilangun Sahkan Panitia Pembangunan Pendopo Sukoco-Sukaci

Pemerintah Desa Arjowilangun secara resmi menetapkan struktur Panitia Pembangunan Pendopo Sukoco-Sukaci di Dusun Barisan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 100.3.3/104/35.07.11.2008/2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan pendopo yang menjadi aset bersama warga. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa yang telah digelar sebelumnya pada 4 Maret 2026.

Kepala Desa Arjowilangun, Bapak Kuswianto, menegaskan bahwa pembentukan panitia ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik. Panitia yang diketuai oleh Ade Dwi Purnomo ini memiliki mandat pembangunan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Struktur kepanitiaan ini dirancang komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen. Selain jajaran inti seperti Sekretaris Suwoto dan Bendahara Ali Mustofa, terdapat seksi-seksi khusus yang menangani perencanaan, penggalian dana, hingga humas dan dokumentasi. Menariknya, seluruh Kepala Dusun serta Ketua RT dan RW se-Desa Arjowilangun dilibatkan langsung dalam Seksi Penggalian Dana untuk memastikan jangkauan informasi dan partisipasi yang merata di seluruh wilayah.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Desa, ditekankan bahwa pembangunan ini akan berlokasi di Dusun Barisan tepatnya sebelah barat Perempatan Barisan Selatan. Tanah yang digunakan merupakan hibah dari warga yang kini telah resmi berstatus sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa Pendopo Sukoco-Sukaci nantinya akan menjadi aset resmi milik Desa Arjowilangun, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.

Proses pembangunan ini dijadwalkan akan dimulai dengan peletakan batu pertama pada hari Minggu Kliwon, 29 Maret 2026. Pemerintah desa berharap, dengan adanya legalitas kepanitiaan melalui SK Kades ini, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Segala biaya yang muncul akan dibebankan pada swadaya masyarakat serta sumber pendanaan lain yang sah, dengan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arjowilangun.