Layanan Administrasi Kependudukan di Desa

02 Januari 2025
Administrator
Dibaca 144 Kali
Layanan Administrasi Kependudukan di Desa

Layanan Adminduk Warga Desa meliputi

Pembuatan KK baru, Pecah KK

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir F-1.02 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  2. Mengisi Formulir F.1.01 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  3. Membawa Buku Nikah/Akta Perkawinan Asli atau Foto Asli
  4. Membawa KK Asli atau Foto KK asli
  5. Membawa Surat kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit (Apabila ada kelahiran baru)
  6. Membawa Ijazah Asli atau Foto Ijazah asli (apabila ada perubahan pendidikan)
  7. Membawa Dokumen Asli pendukung perubahan pekerjaan (apabila ada perubahan pekerjaan)
  8. Mengisi Formulir F-1.06 apabila ada perubahan data dalam KK (bermaterai) bisa diunduh disini
  9. Membawa Smartphone (untuk konfirmasi layanan)
  10. Membawa SKPWI (apabila ada perpindahan dari Luar Kabupaten Malang)

Akta Kelahiran

Persyaratan :

  1. Setelah KK sudah terbit / Membawa KK terbaru
  2. Mengisi Formulir F-2.01 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  3. Membawa Surat kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit
  4. Membawa Buku Nikah/Akta Perkawinan Asli atau Foto Asli atau SPTJM Perkawinan bisa diunduh disini
  5. Mengisi Surat Pernyataan Kebenaran Kelahiran (bermaterai) bisa diunduh disini
  6. Membawa KTP asli / Foto KTP Asli (kedua Orangtua)
  7. Membawa Smartphone (untuk konfirmasi layanan)

Pembuatan KTP baru/Ganti/Hilang :

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir F-1.02 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  2. Membawa Fotokopi KK terbaru
  3. Membawa KTP Asli Lama/Rusak
  4. Membawa Surat Kehilangan Kepolisian (apabila KTP hilang)
  5. Langsung datang ke Pelayanan di Kecamatan

Akta Kematian :

Persyaratan :

  1. Membawa KK terbaru
  2. Mengisi Formulir F-2.01 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  3. Membawa Surat Kematian Rumah Sakit / Mengisi SPTM Kematian (bermaterai) bisa diunduh disini
  4. Mengisi Surat Pernyataan Kebenaran kematian (bermaterai) bisa diunduh disini
  5. Membawa KTP asli / Foto KTP Asli Pelapor (Ahli Waris), 
  6. Membawa Smartphone (untuk konfirmasi layanan)

SKPWNI (Pindah Ke luar Kabupaten)

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir F-2.01 (ada didesa) atau bisa diunduh disini
  2. Mengisi Formulir F-1.03 (bermaterai) atau bisa diunduh disini
  3. Membawa KK asli
  4. Membawa KPT asli
  5. Foto Selfi dengan memegang KTP
  6. Mengisi Surat Permohonan Pindah (bermaterai) atau bisa diunduh disini
  7. Membawa Smartphone (untuk konfirmasi layanan)

SEGALA LAYANAN ADMINDUK KABUPATEN MALANG GRATIS

NOMOR LAYANAN ADMINDUK DESA ARJOWILANGUN INI

Segala Persyaratan Adminduk Kabupaten Malang bisa diunduh disini