Mediator Desa Arjowilangun Ikuti Bimtek Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial di Surabaya

19 Desember 2025
Administrator
Dibaca 89 Kali
Mediator Desa Arjowilangun Ikuti Bimtek Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial di Surabaya

SURABAYA - Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, turut ambil bagian dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin–Selasa (15–16 Desember 2025), di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. 

Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai bagian dari penguatan paradigma baru penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan restoratif, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Mediator Rumah Restorative Justice (RJ) Arjowilangun, sebagai perwakilan dari Kecamatan Kalipare. Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen Desa Arjowilangun dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis musyawarah, pemulihan, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain Desa Arjowilangun, perwakilan mediator dari Kabupaten Malang juga berasal dari berbagai kecamatan, antara lain Rumah RJ Panggungrejo Kepanjen (Mahfud Arik), Rumah RJ Kendalpayak Pakisaji (Sudarmaji), Desa Bululawang (Imam Subakri), Desa Sumberpucung (Rizky Triyudi Arrovi), Rumah RJ Pandanrejo Pagak (Wahyu Kurniawan), Rumah RJ Mendalanwangi Wagir (Hendri Prasetiyo), Rumah RJ Ngijo Karangploso (Sugiyanto), Rumah RJ Desa Tanggung Turen (Eko Harianto), serta Rumah RJ Harjokuncaran Sumawe (M. Taufiq).

Bimtek ini membekali para mediator desa dengan pemahaman mendalam mengenai konsep dan filosofi keadilan restoratif, kerangka hukum di Indonesia, teknik komunikasi empatik, analisis konflik, hingga praktik mediasi dan simulasi penanganan perkara.

Dengan keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Desa Arjowilangun diharapkan semakin siap mengimplementasikan Restorative Justice dan pidana kerja sosial sebagai solusi penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, pemulihan, serta keharmonisan sosial di tingkat desa.