Dana Desa 2025 Desa Arjowilangun Difokuskan untuk Peternakan Sapi Perah dalam Program Ketahanan Pangan

27 Oktober 2025
Administrator
Dibaca 99 Kali
Dana Desa 2025 Desa Arjowilangun Difokuskan untuk Peternakan Sapi Perah dalam Program Ketahanan Pangan

Arjowilangun – Pemerintah Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp314.017.500 kepada BUMDesa Mertowijoyo Makmur Arjowilangun, Dana tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan telah direalisasikan pada bulan Oktober. Alokasi dana difokuskan untuk mendukung program ketahanan pangan, khususnya di sektor peternakan sapi perah.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis di Balai Desa Arjowilangun, dihadiri oleh Kepala Desa, jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Direktur dan pengurus BUMDes. Acara berlangsung dalam suasana khidmat, mencerminkan komitmen desa dalam mengembangkan ekonomi lokal melalui sektor peternakan.

Kepala Desa Arjowilangun, Kuswianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi desa untuk memperkuat kemandirian pangan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat terlibat langsung dalam kegiatan peternakan dan memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, BUMDesa Mertowijoyo Makmur Arjowilangun telah melakukan analisis kelayakan usaha dan menetapkan peternakan sapi perah sebagai fokus pengembangan. Potensi wilayah yang mendukung serta kebutuhan gizi masyarakat menjadi dasar pemilihan sektor ini. Selain itu, produksi susu sapi juga diharapkan membuka peluang usaha lanjutan di bidang pengolahan pangan.

Direktur BUMDes, Mateus Subowo, mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Desa Arjowilangun dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengelola dana tersebut.

“Ini adalah langkah konkret dalam membangun ekonomi desa berbasis potensi lokal. Kami berkomitmen untuk mengelola dana ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Program ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa minimal 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan. Pemanfaatan Dana Desa untuk sektor produktif diharapkan mampu menjadi contoh pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.