Sosialisasi Program ILASPP di Desa Arjowilangun: Langkah Awal Menuju Tertib Administrasi Pertanahan

09 September 2025
Administrator
Dibaca 133 Kali
Sosialisasi Program ILASPP di Desa Arjowilangun: Langkah Awal Menuju Tertib Administrasi Pertanahan

Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, menjadi salah satu desa di Kabupaten Malang yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025. Program yang didanai oleh Bank Dunia ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi di Pendopo Desa Arjowilangun pada Selasa, 9 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Arjowilangun, Camat Kalipare, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, jajaran Polres Malang, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, serta warga desa. Dari total 252 undangan, tercatat 160 orang hadir mengikuti kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Arjowilangun, Kuswianto, menegaskan pentingnya program ILASPP sebagai tahap awal sebelum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Program ini akan membantu warga memperoleh kepastian batas tanah, sehingga saat menuju PTSL tidak ada lagi permasalahan,” ungkapnya.

Camat Kalipare, Nur Sholeh Hidayat, menambahkan bahwa ILASPP merupakan program nasional yang bersifat gratis. Desa wajib membentuk tim MASDASIK (Masyarakat Data Fisik) yang beranggotakan lima orang untuk mendampingi warga dalam pemasangan patok. “Output dari ILASPP adalah peta bidang tanah desa yang lengkap, yang nantinya menjadi dasar tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Sutrisno, S.Kom dari BPN Kabupaten Malang menjelaskan lebih detail bahwa ILASPP meliputi sosialisasi, pemotretan udara menggunakan drone, pengukuran bidang tanah dengan melibatkan masyarakat, hingga penyusunan peta bidang tanah yang akan diumumkan untuk klarifikasi. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting, mulai dari memasang patok hingga menyiapkan dokumen kepemilikan.

Dari sisi penegakan hukum, Wiyoko dari Reskrim Unit 2 Polres Malang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dokumen tanah. “Jangan sampai ada rekayasa dokumen. Hal tersebut dapat berujung pada proses pidana,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa musyawarah adalah solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Melalui sesi tanya jawab, warga aktif menyampaikan berbagai persoalan terkait dokumen tanah, perbedaan nama pemilik, hingga mekanisme pengurusan SPPT. Semua pertanyaan dijawab langsung oleh pihak desa, camat, dan narasumber dari BPN.

Kegiatan sosialisasi ini menghasilkan kesepahaman bersama bahwa ILASPP merupakan program strategis yang akan membantu Desa Arjowilangun menuju tertib administrasi pertanahan. Dengan dukungan penuh masyarakat, diharapkan setelah program ini selesai, desa dapat segera melanjutkan ke tahap PTSL sehingga seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.