ARJOWILANGUN – Pemerintah Desa Arjowilangun berkomitmen penuh dalam melindungi hak kesehatan anak melalui percepatan cakupan imunisasi dasar. Sebagai langkah strategis, puluhan kader Posyandu dan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Arjowilangun mengikuti Sosialisasi Desa/Kelurahan IMAN (Imunisasi Mantap) yang difasilitasi oleh Puskesmas Kalipare. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula Balai Desa Arjowilangun pada Selasa (28/7/2026).
Program Desa IMAN bertujuan untuk memastikan sekurang-kurangnya 80 persen bayi di wilayah desa mendapatkan imunisasi dasar lengkap secara mandiri dan berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah dan masyarakat wajib mendukung imunisasi sebagai upaya penanggulangan penyakit menular. Kebijakan ini juga selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar pencegahan penyakit menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Pentingnya pencapaian target imunisasi yang tinggi dan merata adalah untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Apabila kekebalan komunitas terbentuk, masyarakat rentan dapat terlindungi sekaligus mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah. Terdapat 11 jenis penyakit berbahaya yang dapat dicegah secara efektif melalui kelengkapan imunisasi, di antaranya Tuberkulosis (TB), Polio, Difteri, Batuk Rejan, Tetanus, Hepatitis B, Pneumonia, Diare, Campak, Rubella, hingga Kanker Leher Rahim.
Berdasarkan data kesenjangan jumlah bayi lahir berbanding Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) yang dipaparkan dalam sosialisasi, Desa Arjowilangun mencatatkan tren perbaikan yang positif. Pada pemantauan bayi lahir periode Januari hingga Juni 2024, tingkat kesenjangan tercatat sebesar 22,9 persen (16 sasaran). Angka kesenjangan tersebut berhasil ditekan pada periode Januari hingga Juni 2025 menjadi 11,8 persen (8 sasaran).
Untuk terus menekan angka kesenjangan tersebut hingga mencapai target Desa IMAN, kader Posyandu dituntut memaksimalkan perannya. Kader memiliki tugas komprehensif mulai dari pendata, pencatat, penggerak, edukator, pelaksana sistem lima langkah Posyandu, hingga pelacak (tracer). Kader diwajibkan melakukan kunjungan rumah (home visit) apabila terdapat sasaran bayi yang absen dari jadwal Posyandu dua kali berturut-turut. Hal ini merupakan langkah antisipasi terhadap tiga musuh utama imunisasi: kelupaan orang tua, ketakutan akan demam pascaimunisasi, dan maraknya informasi palsu (hoax).
Sebagai wujud nyata pemberdayaan masyarakat, operasional Posyandu di Desa Arjowilangun ke depan akan menerapkan instrumen "Desaku Rumah Imunisasiku" (My Village My Home). Inovasi ini berupa pemasangan spanduk transparansi data di area Posyandu. Setelah balita selesai menerima pelayanan di langkah kelima Posyandu, orang tua akan menuliskan langsung tanggal pemberian imunisasi pada spanduk tersebut, menjadikan pemantauan kesehatan anak sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga desa.