Optimalkan Tata Kelola Perpustakaan Desa, Pengelola Perpustakaan Arjowilangun Ikuti Workshop Pendataan dan Pemutakhiran NPP 2026
KEPANJEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Malang menggelar kegiatan Pendataan Perpustakaan Desa dan Workshop Pengelolaan Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah Tahun 2026. Agenda strategis ini diselenggarakan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Kepanjen, sebagai bentuk penguatan legalitas dan optimalisasi tata kelola perpustakaan di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung intensif ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengenai Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Langkah ini diambil guna mendorong keterpaduan data perpustakaan desa ke dalam sistem basis data nasional Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (data.perpusnas.go.id).
Perpustakaan Desa Arjowilangun Wujudkan Tertib Administrasi Nasional
Dalam pelaksanaan pendataan yang terbagi ke dalam dua sesi tersebut, Perpustakaan Desa Arjowilangun dari Kecamatan Kalipare turut hadir secara aktif sebagai salah satu peserta resmi pada Sesi I. Mengantongi Nomor Pokok Perpustakaan resmi 3507113d0000003, Pengelola Perpustakaan Desa Arjowilangun melakukan proses login pada aplikasi perpustakaan.
Melalui keikutsertaan ini, Perpustakaan Desa Arjowilangun memastikan seluruh kelengkapan borang teknis akan segera terpenuhi , mulai dari koordinat lokasi, rekapitulasi jumlah koleksi buku, data kunjungan pemustaka, hingga pengunggahan Surat Keputusan (SK) Pengelola Perpustakaan terbaru.
Delapan Pilar Penguatan dan Layanan Inklusi Sosial
Pustakawan Ahli Madya Disperpusip Kabupaten Malang, Zakiah, S.Psi., M.Si., menekankan pentingnya penguatan 8 pilar perpustakaan. Pilar tersebut mencakup ketersediaan data akurat, kualitas koleksi, profesionalisme SDM, keterjangkauan layanan, legalitas penyelenggaraan, pemenuhan sarana prasarana, inovasi pemberdayaan masyarakat, serta manajemen tata kelola yang transparan.
Penguatan pendataan ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Desa Arjowilangun dalam mengarahkan peran perpustakaan desa tidak sekadar sebagai tempat penyimpanan buku, melainkan sebagai pusat pembelajaran masyarakat berbasis inklusi sosial yang mampu mendongkrak Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM).
Dengan berpartisipasinya Perpustakaan Desa Arjowilangun dalam agenda pendataan tahun 2026 ini, diharapkan pelayanan literasi publik bagi warga desa semakin optimal, terstruktur, dan terintegrasi secara nasional.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin