DESA ARJOWILANGUN SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2026, 7 WARGA RESMI DITETAPKAN SEBAGAI KPM

26 Maret 2026
Mas Carik
Dibaca 30 Kali
DESA ARJOWILANGUN SALURKAN BLT DANA DESA TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2026, 7 WARGA RESMI DITETAPKAN SEBAGAI KPM

Arjowilangun, Kalipare — Pemerintah Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang resmi menetapkan tujuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 400.9.14/95/35.07.11.2008/2026. Penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program penyaluran tunai Triwulan 1 yang mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Tujuh warga yang masuk dalam daftar nominatif penerima manfaat tersebar di berbagai dusun, yakni Wakini (RT 47/RW 5, Duren), Senen (RT 32/RW 3, Pangganglele), Misinem (RT 66/RW 7, Lotekol), Siari (RT 46/RW 4, Pangganglele), Rawi (RT 58/RW 6, Lodalem), Sanusi (RT 5/RW 1, Barisan), dan Walin (RT 23/RW 2, Barisan). Dari jumlah tersebut, Misinem tercatat sebagai satu-satunya penerima berstatus P3KE, sementara enam lainnya berstatus Non P3KE.

Penyaluran BLT Dana Desa ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa sebagai prioritas pertama. Selain BLT, tujuh fokus lainnya meliputi penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk pencegahan stunting, program ketahanan pangan, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga, dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, dengan penetapan penerima melalui Musyawarah Desa menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama.

Penetapan KPM dilakukan secara selektif dan transparan berdasarkan data yang telah diverifikasi melalui mekanisme musyawarah desa. 

Pemerintah Desa Arjowilangun berkomitmen memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.