Dispendukcapil Perluas Layanan Adminduk di Kecamatan Kalipare, Ini Daftar Layanannya
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Malang memperluas jenis layanan admindukcapil yang dapat dilayani di kantor kecamatan, termasuk Kecamatan Kalipare.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dispendukcapil Kabupaten Malang Nomor 400.12.1/733/35.07.311/2026 tertanggal 6 Februari 2026, yang secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal yang sama.
Melalui perluasan layanan tersebut, masyarakat Kecamatan Kalipare tidak lagi harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil kabupaten untuk mengurus sejumlah dokumen penting. Adapun layanan yang kini dapat diajukan melalui kecamatan meliputi:
-
Perubahan data identitas pada dokumen kependudukan.
-
Pendaftaran pencatatan perkawinan dan perceraian.
-
Penerbitan ulang kutipan akta berbarcode karena rusak, hilang, atau pembaruan.
-
Legalisir dokumen kependudukan.
-
Validasi data administrasi kependudukan.
-
Pencetakan KTP-el hilang atau rusak (minimal terbit 1 tahun).
-
Perekaman ulang foto dan tanda tangan.
-
Geser NIK serta penghapusan data.
-
Perekaman biometrik bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas, ODGJ, lansia, dan warga sakit berat.
Untuk menjamin kualitas layanan, operator Kecamatan Kalipare akan mendapat pendampingan langsung dari petugas Dispendukcapil Kabupaten Malang, khususnya dalam proses verifikasi dan penyelesaian kendala teknis.
Masyarakat diimbau untuk tetap menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Disclaimer: Informasi layanan ini bersifat informatif dan dapat mengalami penyesuaian sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin