Pemdes Arjowilangun Serahkan SK RT/RW dan Tegaskan Tertib Administrasi Desa
Pemerintah Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, menggelar Rapat Koordinasi bersama Ketua RT dan RW pada Kamis, 12 Februari 2026, di Balai Desa Arjowilangun. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) RT/RW masa jabatan 2026–2030 serta penegasan tertib administrasi kewilayahan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Arjowilangun, Kuswianto, secara simbolis menyerahkan SK kepada RT dan RW terpilih. Selain itu, pemerintah desa juga menyerahkan stempel dan alat tulis kantor (ATK) baru, dengan ketentuan bahwa stempel lama wajib dikembalikan untuk diganti dengan stempel resmi terbaru.
Agenda berikutnya adalah penyampaian teknis penyaluran insentif RT dan RW. Pemerintah desa meminta RT/RW untuk menyerahkan fotokopi buku rekening Bank Jatim sebagai persyaratan administrasi. Insentif ditetapkan sebesar Rp265.000 per bulan untuk RT dan Rp275.000 per bulan untuk RW, dengan total anggaran insentif selama satu tahun mencapai Rp239.340.000.
Selain itu, disampaikan pula kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil). Pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pindah Domisili dapat dilakukan langsung di ruang pelayanan Kantor Desa Arjowilangun pada jam kerja. Khusus pelaporan akta kematian, Ketua RT dapat membantu dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah desa juga menegaskan kewajiban RT/RW dalam mendukung pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Juli 2026, dan pelaksanaannya dikoordinasikan melalui Kepala Dusun masing-masing.
Melalui rapat ini, pemerintah desa berharap sinergi antara RT/RW dan perangkat desa semakin solid demi terciptanya pelayanan masyarakat yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin