Informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

05 Januari 2026
Administrator
Dibaca 122 Kali
Informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Arjowilangun menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat desa mengenai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Dana Desa Tahun 2026 diutamakan untuk mendukung beberapa fokus utama sebagai berikut:

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3. BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa dengan besaran paling banyak Rp300.000,00 per bulan per keluarga.

Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan lingkungan, serta upaya pengurangan risiko bencana sesuai kewenangan desa.

Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, termasuk pencegahan dan penurunan stunting, penguatan pos kesehatan desa, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, yang bertujuan memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa.

Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, yang dialokasikan melalui perubahan APB Desa setelah penyaluran Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.

Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, untuk mendukung pelayanan publik dan pengembangan desa digital.

Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h, yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Pemerintah Desa Arjowilangun berkomitmen melaksanakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.