Profil PPID

01 Januari 2026
Administrator
Dibaca 7 Kali

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Arjowilangun menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Arjowilangun Nomor 100.3.3/105/35.07.11.2008/2026 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Desa Arjowilangun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Desa Arjowilangun bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.