Peran BUM Desa dalam Memperkuat Ketahanan Pangan di Arjowilangun

Arjowilangun, 6 Mei 2025 – Pemerintah Desa Arjowilangun menyelenggarakan Pra-Musyawarah Desa Ketahanan Pangan pada Selasa (6/5/2025) di Balai Desa setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi penguatan ketahanan pangan melalui optimalisasi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Kuswianto, Pendamping Desa Basid, perwakilan BPD, BUM Desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuswianto menyampaikan pentingnya penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. "Terdapat perubahan signifikan dalam pengalokasian dana desa, di mana 20% harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dengan penekanan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik," jelas Kuswianto. Ia juga menegaskan bahwa setiap pengajuan anggaran oleh BUM Desa wajib disertai proposal yang jelas dan disepakati melalui musyawarah desa.
Pendamping Desa Basid dalam pemaparannya menyoroti pentingnya implementasi kebijakan tersebut secara tepat. "Prioritas dana desa tahun 2025 harus mengacu pada regulasi ini, termasuk penyesuaian dokumen perencanaan desa," ujarnya. Basid juga mengingatkan bahwa ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga aksesibilitas dan stabilitas harga.
Winadi, perwakilan BPD, dalam fasilitasinya menekankan perlunya analisis kelayakan usaha yang matang. "BUM Desa harus memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan memberikan keuntungan, karena dana yang digunakan merupakan tanggung jawab bersama," katanya. Ia juga meminta agar proses perencanaan hingga pelaksanaan melibatkan tenaga ahli di bidangnya untuk meminimalisir risiko kegagalan.
Mudiono, perwakilan BUM Desa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi potensi dan memilih budidaya melon sistem greenhouse sebagai langkah awal. "Kami memilih komoditas ini setelah mempertimbangkan risiko dan peluang pasar. Ke depan, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan jenis tanaman lain," jelas Mudiono.
Beberapa peserta musyawarah memberikan masukan, termasuk usulan penggunaan sistem hidroponik. Namun, Winadi menegaskan bahwa semua usulan harus didukung dengan analisis yang komprehensif sebelum diputuskan dalam musyawarah desa khusus.
Siadi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) menyatakan dukungannya dengan catatan agar BUM Desa dapat berkolaborasi dengan kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pertanian.
Sebagai tindak lanjut, BUM Desa akan menyempurnakan analisis kelayakan usaha budidaya melon sistem greenhouse sebelum diajukan dalam musyawarah desa khusus. Dengan langkah ini, Desa Arjowilangun berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin