Masyarakat Dusun Barisan dan Dusun Lotekol Terima Hibah Tanah untuk Kepentingan Umum
Arjowilangun, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Arjowilangun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lembaga adat melaksanakan musyawarah dalam rangka prosesi penandatanganan hibah tanah di Balai Desa Arjowilangun. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian warga terhadap kemajuan dan kepentingan bersama di lingkungan desa Arjowilangun.
Adapun hibah tanah pertama diberikan oleh Bapak Ponirin, berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 132 m² yang berlokasi di Dusun Barisan RT 02 RW 01. Tanah tersebut rencana akan dipergunakan untuk tempat tinggal Sukoco-Sukaci dan dihibahkan untuk menjadi aset desa yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat setempat. Pengelolaan selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah bersama warga dan Lembaga Adat Desa Arjowilangun.
Sementara itu, hibah tanah kedua diserahkan oleh Bapak Kuswari, berupa lahan seluas kurang lebih 1.484 m² yang berada di Dusun Lotekol RT 63 RW 07. Hibah tersebut diperuntukkan sebagai penambahan lahan pemakaman umum Dusun Lotekol, mengingat kebutuhan perluasan area makam semakin mendesak seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Apresiasi dan Harapan dari Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Arjowilangun, Kuswianto, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada kedua warga yang telah dengan tulus menghibahkan tanah untuk kemaslahatan bersama.
“Hibah ini bukan sekadar memberikan tanah, namun merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sepanjang tanah ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Semoga niat baik ini membawa keberkahan bagi Bapak Ponirin dan Bapak Kuswari beserta keluarga,” ujar Kuswianto.
Beliau juga menegaskan bahwa tanah hibah tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Desa dan pemanfaatannya akan diatur melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga setempat.
Dukungan dan Penguatan dari BPD
Ketua BPD Arjowilangun, Winadi, turut memberikan apresiasi atas keikhlasan para penghibah.
“Kita semua menjadi saksi bahwa hibah ini diberikan untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi ataupun lembaga tertentu. Semoga ini menjadi contoh gotong royong dan kecintaan terhadap desa,” ujar Winadi dalam sambutannya.
Penandatanganan dan Pengesahan
Prosesi penandatanganan dokumen hibah dilakukan secara resmi disaksikan oleh Kepala Desa, BPD, Lembaga Adat, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir. Proses administrasi pertanahan difasilitasi oleh Bapak Yahya Gayu Buana selaku petugas pertanahan Desa Arjowilangun.
Penutup
Musyawarah berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh rasa kebersamaan. Pemerintah Desa Arjowilangun menyampaikan harapan agar tanah hibah tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi inspirasi kebaikan dan gotong royong di lingkungan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin