Peran Strategis Sekretaris Desa dalam Penguatan Indeks Desa: Arjowilangun Bersiap Hadapi Pemutakhiran 2026
Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan data pembangunan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa dalam Rangka Evaluasi Indeks Desa Tahun 2025 dan Persiapan Pemutakhiran Tahun 2026, yang diselenggarakan pada hari selasa 28 Oktober 2025 di Warung Tani, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat ini, Indeks Desa (ID) berfungsi sebagai alat ukur perkembangan desa sekaligus instrumen dalam menentukan arah prioritas pembangunan. Indeks ini menilai desa melalui tiga dimensi utama: Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Lingkungan. Validitas data pada ketiga dimensi tersebut menjadi dasar dalam menentukan status desa apakah berada pada level Tertinggal, Berkembang, Maju, atau Mandiri.
Dalam penyampaian materinya, Redam Guruh Krismantara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, menegaskan pentingnya peran Sekretaris Desa sebagai penanggung jawab administrasi dan data pembangunan desa. Ia menyampaikan:
“Sekretaris Desa adalah garda terdepan dalam administrasi pemerintahan desa. Ketika terjadi masalah administrasi atau data, Sekdes adalah pihak pertama yang akan dilihat. Karena itu, penguasaan data dan ketelitian sangat penting.”
Hal senada juga disampaikan oleh Fakih Pilihan, Anggota DPRD Kabupaten Malang, yang menyoroti perlunya desa tidak hanya mandiri secara status, tetapi juga mandiri secara ekonomi:
“Kita tidak ingin desa hanya mandiri dalam angka, tetapi juga mandiri dalam pendapatan. Desa harus mampu meningkatkan PAD Desa melalui inovasi dan pengelolaan potensi wilayah.”
Sementara itu, penjelasan teknis mengenai mekanisme pendataan dan pemutakhiran disampaikan oleh Hendro Kusuma Jaya, S.H., M.H., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang. Ia menekankan bahwa pendataan Indeks Desa tahun 2025 merupakan tahap awal sebagai konskwensi dari transformasi Indeks Desa Membanguun ke Indeks Desa, sementara pemutakhiran penuh akan berlangsung pada tahun 2026. Beliau menyampaikan:
“Pemutakhiran data tahun 2026 menuntut desa memiliki bukti pendukung yang lengkap dan akurat. Pendataan berbasis BNBA (By Name By Address) menjadi kunci agar data dapat dipertanggungjawabkan.”
Melalui kegiatan ini, para Sekretaris Desa diajak memperkuat budaya kerja berbasis bukti, kolaborasi perangkat desa, dan ketelitian dalam setiap proses pendataan. Evaluasi Indeks Desa 2025 bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan, menyusun strategi, dan memastikan desa siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Dengan komitmen bersama, Arjowilangun dan desa-desa lain di Kabupaten Malang diharapkan semakin mampu membangun dengan data yang akurat, bekerja dengan sistematis, dan melangkah menuju masa depan desa yang lebih mandiri dan berdaya.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin