Identitas Kependudukan Digital (IKD)

26 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 53 Kali
Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital?

Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau sering disebut Digital ID, adalah bentuk elektronik dari dokumen kependudukan yang disimpan dalam aplikasi pada smartphone. Aplikasi ini menampilkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, hingga identitas keluarga  menggantikan bentuk fisik KTP dengan QR code dinamis yang diperbaharui setiap 90 detik untuk meningkatkan keamanan.

Dasar legalnya diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022, yang menetapkan standar perangkat keras, perangkat lunak, dan tata cara penyelenggaraan IKD.

Manfaat IKD

  • Kemudahan akses layanan publik
    Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara digital tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau membawa dokumen fisik.

  • Efisiensi biaya dan waktu
    Mengurangi kebutuhan cetak blangko dan antre panjang, sehingga menghemat waktu dan anggaran negara.

  • Integrasi sistem
    IKD dapat digunakan untuk berbagai layanan seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, BPJS, hingga e-commerce, mempermudah verifikasi identitas melalui sistem e-KYC dan Single Sign-On (SSO).

  • Mendorong inklusi keuangan
    Dengan IKD, masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan formal mendorong inklusi ekonomi dan mempercepat transformasi digital nasional.

IKD adalah langkah strategis dalam digitalisasi layanan pemerintahan di Indonesia. Dengan mengintegrasikan data kependudukan ke dalam platform digital yang aman, efisien, dan inklusif, IKD dapat mempercepat akselerasi layanan publik dan ekonomi digital. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan keamanan data, pemerataan akses, edukasi, dan regulasi yang komprehensif agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

berikut ini adalah cara mengurus Identitas Kependudukan Digital: