Layanan Mandiri merupakan fitur sistem informasi desa yang memungkinkan warga mengakses layanan administrasi desa secara daring, seperti membuat surat permohonan, memantau status dokumen, hingga menyampaikan aspirasi.
Syarat Pendaftaran Layanan Mandiri
Sebelum mengajukan akun, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor HP / WhatsApp Active (digunakan untuk verifikasi atau pendaftaran).
- Foto KTP & Foto Identitas Diri (Pasfoto/Selfie) (opsional, tergantung kebijakan desa).
Cara Mendaftar / Mengajukan Layanan Mandiri
Proses pendaftaran akun dapat dilakukan melalui dua metode utama:
Pendaftaran Langsung ke Kantor Desa (Rekomendasi Utama)
Guna menjaga keamanan data kependudukan, pendaftaran awal bisa dilakukan secara tatap muka dengan cara datang ke Kantor Kepala Desa Arjowilangun pada jam kerja.
- Menemui Petugas Operasional Webdesa.
- Menunjukkan Fotokopi KTP dan/atau KK untuk verifikasi data kependudukan pada sistem Website Desa.
- Petugas memproses akun Layanan Mandiri: Petugas akan meregistrasikan PIN awal atau mengirimkan tautan aktivasi.
- Menerima PIN/Akses Login: Anda akan diberikan PIN awal untuk masuk ke portal Layanan Mandiri desa.
Pendaftaran Mandiri via WhatsApp
Jika situs web desa Anda mengaktifkan fitur pendaftaran mandiri secara langsung:
- Daftar Disini dengan melengkapi data sebagai berikut
Nama Lengkap
Email
No. HP aktif
- Kirim Foto KTP Asli
- Petugas akan mengirimkan Kirim Permohonan: Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari operator desa. PIN atau notifikasi konfirmasi akan dikirim melalui SMS/WhatsApp.
Cara Login ke Layanan Mandiri OpenSID
Setelah mendapatkan PIN atau akun yang disetujui:
- Masuk ke laman Layanan Mandiri di situs web desa.
- Masukkan NIK dan PIN yang telah diberikan/dibuat.
- Klik Masuk / Login.
- Disarankan segera memperbarui PIN bawaan demi keamanan akun Anda.